Boyamin menerangkan, dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan Pinangki harus dilindungi keamanannya. Bahkan Boyamin memandang keduanya harus cepat diproses hukum.
\"Termasuk diperbanyak smoke detector serta semua materi disimpan ganda dalam bentuk back data, oleh tim penyidik sehingga jika terbakar lagi maka data tetap aman,\" kata dia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pascajago merah melahap gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Blok M, JakartaSelatan, Sabtu malam (22/8).
Menurut Burhanuddin, gedung yang terbakar tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara. (tan/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com